Densus 88 Tangkap 19 Anggota FPI Makassar Terduga Teroris, Kuasa Hukum: FPI Sudah Dibubarkan

Nasional9 Dilihat

JAKARTA – Detasemen Husus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri beberapa waktu lalu menangkap sebanyak 26 orang terduga teroris dari Makassar dan Gorontalo, 19 di antaranya merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) Makassar.

Melihat hal tersebut, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengaku heran dengan polisi yang masih mengaitkan FPI dengan sejumlah permasalahan. Semestinya Kepolisian tak lagi menghubung-hubungkan terduga teroris tersebut dengan Ormas FPI, lantaran telah dibubarkan pemerintah. 

“Tidak tahu. Karena tidak ada FPI lagi. Jadi kita bingung. Sudah bubar masih saja dibawa repot dan ribet,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/2/2021). 

Aziz lantas mempermasalahkan sikap pemerintah yang terus menekan FPI, namun permisif terhadap organisasi yang di dalamnya terdapat banyak koruptor. Meski tak menyebutkan secara rinci organisasi yang dimaksud tersebut.

“Yang masih eksis organisasinya dan banyak koruptor dihasilkan, bahwa sampai-sampai terkait bantuan kemanusiaan (bansos) juga digarong, tapi aman sentosa saja tuh, tidak dibubarkan, tidak diblokir sekelilingnya dan diteror. Aman deh pokoknya,” kata dia.

Sebelumnya Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan sebanyak 19 tersangka teroris dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah ( JAD) Makassar merupakan anggota FPI. 

Para tersangka juga telah dijemput tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/2/2021) untuk ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas. 

“Semua terlibat atau menjadi anggota FPI di Makassar. Mereka sangat aktif dalam kegiatan FPI di Makassar,” ujar dia. 

Ia menjelaskan, Kepolisian bakal terus mendalami kasus dugaan terorisme tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan sejumlah petinggi FPI juga dipanggil, jika ditemukan keterkaitan.

“Siapapun yang terlibat terhadap satu tindak pidana, pasti akan diminta pertanggungjawaban. Apabila kasus di Makassar ternyata melibatkan pemimpin-pemimpin FPI, tidak menutup kemungkinan Densus 88 akan melakukan langkah penindahakn sesuai hukum berlaku,” kataya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *