BANGKA BELITUNG – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap dua orang terduga teroris di lokasi berbeda di Kepulauan Bangka Belitung. Bahkan keduanya dengan inisial K dan RG dibawa ke Mabes Polri guna proses hukum lebih lanjut, Senin (8/2/2021).
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, mengatakan, terduga teroris yang pertama berinisial K, ditangkap di Dusun Sitiung, Desa Lilangan Belitung Timur, Kamis (4/2/2021) lalu. Kemudian berinisial RG ditangkap di kawasan Jembatan Emas Pangkalpinang.
RG tercatat sebagai warga Desa Air Anyir Bangka yang bermukim di Pangkalpinang. Diketahui sebagai simpatisan ISIS dan anggota FPI aktif. Selain itu, RG juga tercatat aktif di media sosial dan kerap menyebar konten pembuatan bom dan peperangan yang terjadi di Timur Tengah.
Anang menjelaskan, saat penggeledahan di rumah RG, ditemukan busur panah, sebilah pedang, dan buku terkait paham radikalisme. Karena itu, kedua terduga yakni K dan RG dikenakan Pasal 13A dan Pasal 15 UU Nomor 5 Tahun 2018 dengan ancaman 5 tahun.
Ia menjelaskan, pasca penangkapan tersebut, situasi keamanan di Kepulauan Bangka Belitung tetap kondusif. “Tetap tenang dan lakukan aktivitas seperti biasa,” kata dia.