Deradikalisasi Tak Bisa Dipaksakan ke Napi Terorisme

Nasional4 Dilihat

GARDANASIONAL, BANDUNG – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus melakukan upaya pencegahan terhadap penyebaran radikalisme di Indonesia. Salah satunya dengan program deradikalisasi terhadap para Napi Terorisme (Napiter).

Kasubdit Kontra Propaganda Direktorat Pencegahan Deputi I BNPT, Kolonel Pas Sujatmiko, mengatakan program deradikalisasi yang masuk pada soft approach itu bisa dilakukan di dalam dan luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Meski demikian, pihaknya tidak bisa memaksa apabila mereka menolak mengikuti program tersebut.

“Kita tidak bisa memaksa mereka untuk mengikuti program deradikalisasi. Jadi, tidak ada peraturan yang bisa memaksa mereka tapi kita melakukan pendekatan apa pun untuk mendekati mereka,” ujarnya usai mengisi seminar di Universitas Widyatama, Bandung, Senin (9/12/2019).

Menurut Sujatmiko, untuk penerapan di dalam Lapas bisa dilakukan dengan identifikasi. Kemudian, memberikan wawasan kebangsaan dan keagamaan terhadap napi terorisme. Hal itu untuk mempersiapkan para narapidana sebelum kembali kepada masyarakat.

“Kalau di dalam lapas, pertama kita lakukan identifikasi kemudian wawasan kebangsaan dan keagamaan. Kemudian dipersiapkan kembali kepada masyarakat,” katanya.

Sementara deradikalisasi di luar lapas dilakukan terhadap mantan narapidana terorisme dan keluarganya, dengan melakukan identifikasi, re-edukasi hingga rehabilitasi. Hal tersebut agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Menurutnya, BNPT juga telah menerapkan program wirausaha kepada mantan narapidana terorisme sesuai dengan bakat berdagang yang mereka miliki. Sejauh ini, terdapat 632 mantan narapidana yang ikut serta dalam program pembinaan tersebut.

“Para mantan napi teroris ini punya keahlian apa, dibina sedemikian rupa agar bisa kembali ke masyarakat dengan baik. Per Agustus 632 orang yang ikut program deradikalisasi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *