JAKARTA – Tim Fleet One Quick Respons (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai, berhasil mengamankan 42 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural alias ilegal yang datang dari Malaysia, di Pesisir Pelintung, Medang Kampai, Dumai.
Dalam keterangan Pusat Penerangan (Puspen) TNI di Jakarta, Selasa (25/6/2024), kronologis, berawal saat Tim F1QR Lanal Dumai mendapatkan info, akan datang PMI non prosedural yang bakal masuk di Wilayah Pelintung.
Karenanya, Tim F1QR bergegas menuju daerah Pelintung, Medang Kampai, Dumai. Setibanya di Pelintung, tim langsung melaksanakan koordinasi dan dilanjutkan pengendapan di tepi pantai Pesisir Pelintung, dimana ini merupakan titik awal rencana turunnya PMI non prosedural.
Baca Juga: Antisipasi Karhutla di Provinsi Jambi, TNI AU Kerahkan Pesawat
Tim mendapati PMI non prosedural telah mendarat di pantai dan 1 orang tekong speedboat kabur ke arah Perairan Sepahat.
Setelah dilaksanakan pengejaran dan penyisiran di sekitar Pesisir Pantai Pelintung, tim gabungan TNI AL berhasil mengamankan 42 orang PMI non prosedural.
Sebanyak 42 PMI tersebut dibawa menuju Lanal Dumai untuk dilaksanakan pendataan, pemeriksaan, dan pengecekan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, tim mengamankan KTP 31 buah, handphone 44 buah, dan Pasport sebanyak 23 buah. Dari informasi yang diperoleh, PMI non prosedural dari Malaysia ini saat menuju Indonesia menggunakan transportasi laut speed pancung mesin 200 PK sebanyak 3 buah.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan, Lanal Dumai menyerahkan 42 PMI non prosedural beserta barang bukti kepada pihak BP4MI Kota Dumai, untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.
Diketahui para PMI non prosedural tersebut, harus membayar kepada agen di Malaysia dengan harga Rp5.000.000 s.d Rp6.000.000,- untuk bisa kembali menuju Indonesia menggunakan speed boat.
Di tempat terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Muhammad Ali, mengatakan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, serta merespon cepat informasi yang diterima, dalam hal ini upaya penyelundupan PMI non prosedural di perairan nusantara.