KENDARI – Baru beberapa waktu lalu, Jendral (purn) Pol Idham Azis berakhir masa jabatannya sebagai Kapolri, kini ia sudah dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan mengeksploitasi kawasan mangrove yang berada di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sultra.
Koordinator Jaringan Pemerhati Lingkungan Hidup (Jelih) Indonesia, Aman Rudin, saat berdemonstrasi di gedung DPRD Sultra, Selasa (2/2/2021), memprotes perambahan hutan mangrove yang diduga dilakukan Idham Aziz.
“Perambahan hutan mangrove ini sekitar puluhan hektar yang berada di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe,” ujarnya di Kendari.
Lokasi perambahan tersebut, diduga untuk melakukan pembangunan. Bahkan sampai menyebabkan sekolah dasar yang berada di Desa Otowatu, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, terancam dipindahkan karena masuk atau berada di pinggir bangunan itu.
“Bahkan sekolah yang berada di pinggir bangunan tersebut terancam dipindahkan,” katanya.
Menurut Aman, aksi tersebut merupakan yang kesekian kalinya dilakukan guna mengusut dugaan perambahan hutan mangrove tersebut. Namun kerap tak ditanggapi oleh pihak berwenang. Bahkan saat melakukan aksi, massa tidak mendapat mediasi oleh pihak DPRD Sultra, dikarenakan tidak ada anggota yang berkantor.