Dinyatakan Bebas, Napi Teroris Ini Rencana Balik Kampung

Nasional1566 Dilihat

SUMEDANG – Seorang narapidana terorisme (Napiter) di Lapas Kelas II B Sumedang bernama Hanif Ali Fakhos, dinyatakan bebas sejak Senin (19/6/2023). 

Warga Jawa Timur itu divonis 4 tahun penjara akibat menebar kebencian terhadap NKRI di media sosial. Sebelum dititipkan di Lapas Sumedang, Hanif dipenjara di Polda Metro Jaya. 

Setelah 6 bulan menjalani hukuman sekaligus program deradikalisasi di Sumedang, Hanif bebas dan berencana kembali ke kampung halamannya.  

“Rasanya sangat senang sekali, bahagia,” kata Hanif sambil tersenyum sambil memeluk semua orang yang dikenalnya sebagai tanda perpisahan.

“Saya akan kembali ke kampung halaman,” lanjutnya.

Sebelum ditangkap dan divonis sebagai narapidana terorisme, Hanif adalah pengusaha travel umrah dan haji. Disamping itu, ia juga seorang peternak kambing. 

“Saya akan pulang dan menjalankan kembali apa yang tertinggal selama ini. Saya ingin memberikan manfaat untuk kemaslahatan ummat,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *