PALEMBANG – Pemahaman dan penerapan hukum dalam operasi militer sangat krusial, untuk memastikan tindakan prajurit tetap dalam koridor hukum dan HAM, serta menghindari pelanggaran yang dapat merugikan institusi dan negara.
Demikian dikatakan Kasubditdukkum Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Kolonel Chk Fika Budhiana M.J.P, di Lapangan DENJASAANG II-44-13 PLG, Palembang, Sumatera Selatan, dalam rilis Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Jumat (2/8/2024).
Menurut dia, dengan simulasi yang realistis dan komprehensif, para peserta Transfer of Knowledge (TOK) Hukum Fungsi Komando Tersebar Wilayah Kodam II/Sriwijaya, diharapkan mampu mengintegrasikan pengetahuan teoritis dengan praktik di lapangan, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan profesionalisme dan integritas tinggi.
Baca Juga: BNPT RI Bangun KTN di Bogor Bagi Mitra Deradikalisasi dan Penyintas
Kegiatan Simulasi Lapangan ini memperagakan berbagai adegan yang dilaksanakan oleh Prajurit TNI Angkatan Darat, baik yang diperbolehkan maupun yang dilarang dalam pelaksanaan operasi militer, khususnya penanganan konflik bersenjatan non internasional, seperti cara memperlakukan tawanan, pemeriksaan mayat, dan lain sebagainya.
Kegiatan tersebut bertujuan agar para peserta TOK Hukum Fungsi Komando, dapat memahami secara gamblang dari berbagai aspek hukum pidana, disiplin militer, hukum administrasi militer, keankuman, kepaperaan, dan tanggung jawab komando.