JAKARTA – Arab Saudi menjatuhi hukuman mati kepada tiga orang warganya, karena tuduhan provokasi tindakan terorisme. Eksekusi tersebut dilaksanakan pada Minggu (8/9/2024) di wilayah Riyadh.
Dikutip dari situs Khaleej Times, Selasa (10/9/2024), tiga terdakwa itu ialah Talal bin Ali bin Khanifis Al Hudhli, Majdi bin Muhammad bin Attian Al-Kaabi, dan Rayed bin Amer bin Matar Al-Kaabi. Mereka diserahkan ke Kejaksaan Umum sebelum akhirnya dihukum mati.
Ketiga warga tersebut dihukum mati karena melakukan tindakan kriminal yang melibatkan pengkhianatan terhadap negara. Selain itu, mereka diduga memberikan dukungan kepada kelompok teroris dan berkomunikasi dengan mereka.
Baca Juga: Optimalkan Program Deradikalisasi dan Kesiapsiagaan Nasional, BNPT RI Usulkan Penambahan Anggaran
Kementerian Dalam Negeri menyatakan, terdakwa mengadopsi pendekatan terorisme yang melibatkan pertumpahan darah, perampasan harta benda, dan kehormatan.
“Mereka juga memprovokasi orang lain untuk melakukan aksi teror dengan tujuan mengganggu keamanan dan stabilitas masyarakat,” tulis Khaleej Times.
Pengadilan setempat memutuskan mereka bersalah serta menjatuhkan hukuman mati. Putusan ini telah dikuatkan oleh Pengadilan Banding Kriminal Khusus dan Mahkamah Agung.
Kementerian Dalam Negeri menyebut kasus ini menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan. Selain itu juga menegakkan keadilan, dan menghentikan siapa pun yang berusaha mengancam keamanan atau kesatuan negara.
1 komentar