JAKARTA – Beberapa waktu lalu Amerika Serikat (AS) meminta Dewan Kehormatan (DK)Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan sanksi terhadap Iran, namun hal tersebut ditolak.
Presiden AS, Donald Trump, menuding Iran gagal memenuhi persyaratan kesepakatan nuklir tahun 2015 dan mendesak Dewan Keamanan memberlakukan kembali sanksi.
Akan tetapi, DK PBB menyatakan tidak bisa menerima langkah kontroversial yang disebut dengan snapback. AS akan menindaklanjuti hasil pemungutan suara DK PBB untuk memicu kembali semua sanksi PBB terhadap Iran dengan menggunakan ketentuan dalam kesepakatan nuklir.
Duta Besar Indonesia untuk PBB, Dian Triansyah Djani, selaku pemegang jabatan Kepresidenan Dewan Keamanan, menegaskan tidak dalam posisi mengambil tindakan lebih lanjut atas permintaan AS.
“Kurangnya konsensus di badan tertinggi PBB, mengenai strategi AS menjadi alasan utama penolakan,” katanya ditulis iNews, Rabu (26/8/2020).
Meski ditolak, Pentagon tetap bersikukuh dengan hak hukumnya untuk melakukan prosedur atas isu disengketakan, meskipun negara itu sudah menarik diri dari kesepakatan nuklir Iran 2 tahun lalu. Kesepakatan itu turut diteken oleh Inggris, Prancis, Jerman, China, Rusia, serta PBB.
Sebanyak 13 dari 15 anggota Dewan Keamanan telah menulis surat kepada kepresidenan Indonesia untuk menolak keabsahannya.
AS mengkritik keputusan Dewan Keamanan tersebut dengan menegaskan mereka punya hak. “Kami mengingatkan anggota tentang hak kami berdasarkan Resolusi 2231 untuk memicu snapback, dan niat keras kami untuk melakukannya tanpa disertai keberanian dan kejelasan moral dari Dewan,” kata duta besar AS untuk PBB, Kelly Craft.
Sebelumnya, AS menuding anggota Dewan Keamanan PBB berpihak kepada Iran. Langkah snapback, yang belum pernah digunakan, dilakukan setelah AS kalah dalam pemungutan suara di Dewan Keamanan pada 14 Agustus lalu untuk memperpanjang embargo senjata terhadap Iran.