Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatkaan pihaknya mempersilahkan pemerintah mengajukan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) sebagai organisasi terorisme.
Hal tersebut menanggapi pernyataan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mendorong agar NII masuk dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT).
“Silakan pemerintah ajukan NII sebagai organisasi terorisme jika memang ada bukti-bukti yang mendukung bahwa NII itu memang organisasi yang masih eksis,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Selain itu, NII bisa dimasukkan ke daftar organisasi terorisme bila terbukti menyebarkan paham terorisme.
“Tugas BNPT-lah untuk mengkoordinasikan langkah-langkah menuju ke arah penetapan. Kami di Komisi III DPR akan melihat apakah langkah-langkah tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang cukup,” katanya.
BNPT mengakui Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang secara historis memiliki afiliasi dan keterkaitan dengan gerakan NII.
Namun Ponpes Al-Zaytun ataupun NII tidak dapat serta-merta dijerat pasal terorisme, karena tidak termasuk dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT).
“Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada? Tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholders terkait lainnya,” ujar Direktur Deradikalisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid.
“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT), seperti JI, JAD, JAT, dan lainnya,” lanjut dia.
Dijelaskannya, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin oleh Marijan Kartosuwiryo.
Namun dengan dicabutnya UU Anti subversi Nomor 11/PNPS/1963 pascareformasi, negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat NII.
Isu NII kembali menjadi perbincangan publik setelah Panji Gumilang diduga melakukan penodaan agama. Hingga saat ini, NII belum tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan Ketetapan dari Pengadilan.