YOGYAKARTA – Sebanyak dua narapidana terorisme di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, berinisial SRT dan AS, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keduanya menyatakan bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan pemahaman agama yang mereka yakini.
“Saya berjanji untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan melindungi segenap Tanah Air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah persatuan dan kesatuan Indonesia,” ucap kedua Napiter itu di Aula Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada Kamis (30/3/2023).
SRT dan AS dalam ikrarnya juga menyatakan telah menyesali kesalahan dan tidak akan bergabung dengan kelompok teroris manapun.
Karena itu kedua wanita tersebut bersedia mengikuti program pembinaan dan deradikalisasi yang digelar Lembaga Pemasyarakatan maupun instansi lain.
“Pernyataan ini saya sampaikan bukan karena saya berada dalam tekanan ataupun paksaan dari pihak manapun, tetapi karena saya telah menyadari bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan Islam dan pemahaman agama yang saya yakini,” ujarnya.
Prosesi pernyataan ikrar diakhiri dengan pembacaan sila-sila Pancasila serta penghormatan dan penciuman Bendera Merah Putih oleh kedua narapidana terorisme.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada narapidana tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Lapas Perempuan Kelas IIB Jogja.
Ayu berharap kedua narapidana terorisme dapat bersama-sama menjaga Pancasila dan menghargai perbedaan.
“Dengan adanya pernyataan ikrar setia kepada NKRI menunjukkan bahwa dua warga binaan, saudara-saudara kita ini siap untuk mencintai dan berjuang untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada,” katanya.
Kepada narapidana terorisme yang telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI, Ayu berpesan agar keduanya terus berbuat baik dan menjadi pribadi yang terus meningkatkan kualitas dirinya. Seperti tujuan sistem pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan tindak pidana.
“Saya berpesan untuk selalu semangat dalam menjalani sisa pidana di dalam Lapas. Teruslah berbuat baik, menyesuaikan diri, beradaptasi dengan lingkungannya, serta aktif dalam mengikuti semua kegiatan pembinaan yang dilaksanakan di dalam Lapas,” kata dia.