BENGKULU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu menonaktifkan dua pengurusnya yakni RH dan CA, yang beberapa waktu lalu diamankan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri karena diduga terafiliasi dengan kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Ketua MUI Kota Bengkulu, Yul Khamra, mengatakan CA sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa, sedangkan RH menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.
“Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu,” ujarnya di Bengkulu, Minggu (13/2).
Yul Khamra mengaku terkejut mendengar penangkapan kedua anggota MUI tersebut, sebab keduanya merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005. Bahkan RH pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal serta merupakan dosen bahasa Arab di salah satu universitas swasta di Provinsi Bengkulu.
“Kami tidak tahu latar belakang beliau, yang kami tahu beliau sebagai juru dakwah,” kata dia.
Pihaknya bahkan tak menaruh kecurigaan terhadap keduanya, karena dalam keseharian mereka bergaul seperti biasa.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Provinsi Bengkulu, salah satunya merupakan ketua JI cabang Bengkulu berinisial CA.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan CA ditangkap bersama dua terduga teroris lainnya berinisial M dan R.
“CA merupakan ketua JI cabang Bengkulu,” katanya.
Sebagai ketua JI cabang Bengkulu, CA memiliki peran merekrut anggota baru, di antaranya M dan R. Lalu ketiganya aktif melakukan perekrutan anggota JI.
“Ketiga terduga teroris tersebut telah berbaiat atau bersumpah setia kepada kelompok teroris JI sejak tahun 1999,” kata dia.
Ketiga terduga teroris tersebut adalah anggota jaringan teroris JI Bengkulu yang terhubung dengan kelompok JI lainnya yang ada di wilayah Palembang, Riau, dan Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang didapat, kata Ramadhan, ketiga terduga teroris aktif melakukan perekrutan anggota JI.
“Mereka juga aktif melakukan penggalangan dana dan memfasilitasi pelaku atau DPO (buronan-red) JI untuk bersembunyi atau melarikan diri,” ujar dia.