JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap dua terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (3/9/2024). Hal itu dibenarkan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar, di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
“Benar. Dua orang,” ujarnya.
Aswin menambahkan, kedua terduga teroris ditangkap berdasarkan hasil pemantauan intensif dan intelijen yang dilakukan dalam beberapa minggu terakhir.
Keduanya diduga terlibat dalam jaringan teroris yang berencana melakukan aksi teror di sejumlah lokasi di Indonesia.
Baca Juga: BNPT RI Komintmen Ciptakan Rasa Aman dalam Upaya Percepatan SDGs 2030
Namun, ia tidak membeberkan mengenai kronologi maupun identitas terduga teroris yang ditangkap lantaran pemeriksaan tengah berjalan.
“Saat ini penyidik sedang melakukan investigasi intensif,” katanya.
Sebelumnya, Densus 88 mengumumkan telah menangkap seorang terduga teroris berinisial YLK yang terafiliasi kelompok teror Al Qaeda in the Arabian Peninsula (AQAP), di Gorontalo pada 21 Agustus 2024.
YLK ditangkap di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Ia diduga terafiliasi dengan AQAP, pernah berencana melakukan aksi teror terhadap Bursa Efek Singapura pada 2014.
Barang bukti menonjol yang diamankan oleh Densus adalah satu lembar buletin dakwah Hizbut Tahrir Indonesia, satu buah paspor atas nama YLK, dan satu lembar dokumen pemeriksaan imigrasi Singapura.
Baca Lagi: Begini Tanggapan Menteri Agama Soal Kunjungan Paus Fransiskus
Berdasarkan penyelidikan Densus 88, diketahui pada 2012, YLK bergabung dengan kelompok Jamaah Anshor Tauhid (JAT) dan mengikuti program pengiriman personel ke Yaman sebagai bagian dari jihad global AQAP.
Keberangkatan YLK ke Yaman tersebut difasilitasi oleh ABU yang telah ditangkap Densus 88. Pada saat itu, ABU menjabat sebagai Lajnah Roqobah (kaderisasi) kelompok Jamaah Ansharuh Syariah.
Ketika di Yaman, YLK mengaku mendapatkan perintah dari petinggi AQAP yang berinisial AM/AZ untuk melakukan aksi teror di Bursa Efek Singapura.
Lalu, pada tahun 2015, YLK mencoba masuk ke Singapura melalui jalur laut, tetapi ditolak oleh imigrasi Singapura dan dideportasi ke Batam.
Setelah tahun 2016, YLK berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitasnya hingga ditangkap pada Agustus 2024.