JAKARTA – Polda Metro Jaya mengonfirmasi laporan dugaan kepemilikan senjata api (senpi) oleh Arif Nugroho, anak bos Prodia, yang kini menjadi sorotan publik. Kasus ini terungkap setelah Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan adanya tiga laporan polisi yang mencakup tuduhan serius terhadap Arif Nugroho (AN) dan rekannya, Muhammad Bayu Hartanto.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan.
“Ada laporan polisi terkait kepemilikan senpi, masih berjalan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (11/2/2025). Meski demikian, Wira tidak merinci lebih lanjut mengenai rincian kasus ini.
Baca Juga: Efek Pengurangan Anggaran, Gaji Pegawai Komisi Yudisial Hanya Cukup Oktober 2025
Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung pada Jumat (7/2/2025), Choirul Anam mengungkapkan bahwa ada tiga laporan yang berkaitan, di mana dua di antaranya terkait pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur. Laporan terakhir mengenai kepemilikan senjata api dianggap sebagai bagian dari struktur peristiwa yang lebih besar.
“Konstruksi peristiwa ini melibatkan tiga LP. Namun, yang sedang disidangkan adalah dua LP di Jakarta Selatan, yaitu LP 1179 dan 1181,” ujar Anam.
Hal ini menunjukkan bahwa kasus kepemilikan senjata api bukanlah isu terpisah, melainkan terintegrasi dengan kasus lainnya yang lebih serius.
Selanjutnya, Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, terlibat dalam skandal yang melibatkan pemerasan dan dugaan kolusi. Bersama empat anggota lainnya, Bintoro telah dijatuhi sanksi tegas, termasuk pemecatan tidak dengan hormat. Tiga dari lima anggotanya, termasuk Bintoro, dipecat ketika sidang kode etik berlangsung.
Penting untuk mencatat bahwa laporan mengenai kepemilikan senpi masih dalam proses penyidikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah ada indikasi perbuatan tercela di balik kepemilikan senjata tersebut.
“Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela,” kata Anam.
3 komentar