JAKARTA – Setelah menetapkan mantan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri, Syamsurachman. Hal tersebut berkaitan denga kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011 silam.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri),” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (3/2/2020).
Keterlibatan Syamsurachman sebelumnya diungkap mantan terpidana kasus korupsi di Kementerian Agama (Kemenag), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Karena itu, Fadh mengaku senang sebab KPK memproses nama-nama yang disebutkannya terlibat dalam perkara itu.
“Saya diperiksa hari ini terkait penundaan yang kemarin, menindaklanjuti hasil putusan pengadilan yang saya jalani kemarin terkait dengan Kementerian Agama,” katanya beberapa waktu lalu.
“Semua kan, Syamsurachman, Vasco (Vasco Ruseimy), nama-nama pejabat kementerian lain sudah saya sebutkan semua. Tinggal sekarang baru Pak Undang, tinggal pengusahanya kan,” Fadh melanjutkan.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan Undang Sumatri sebagai tersangka, dalam pengembangan perkara pengadaan barang dan jasa di Kemenag. KPK menduga total kerugian negara mencapai Rp16 miliar.
Dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah menduga, Undang terlibat dalam dua kasus yakni, korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs, pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.