GARDANASIONAL, JAKARTA – Sebanyak empat orang korban dari aksi terorisme diberikan dana kompensasi sebasar Rp450,3 juta. Hal itu berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan empat korban aksi terorisme berasal dari kejadian teror di Cirebon dan Lamongan.
“Yang sekarang berjumlah empat orang dari pihak kepolisian,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Sementara Ketua LPSK, Hasto Atmojo, mengatakan pemberian kompensasi kepada korban-korban terorisme diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Hal itu mengingat masih ada beberapa kasus dalam persidangan, seperti terorisme di Poso dan Sibolga.
Selain peristiwa terorisme di Lamongan dan Cirebon, LPSK sudah menyerahkan ganti rugi di beberapa daerah. Misalnya di Samarinda, korban Bom Surabaya, Mako Brimob, dan beberapa tempat lain di Medan, Pekanbaru, dan Nusa Tenggara Barat.
“Ini membuktikan kehadiran LPSK sebagai representasi negara mulai nyata kepada para korban,” katanya.
Ia menjelaskan, LPSK mendapat mandat dari negara untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. “Secara khusus untuk korban terorisme, LPSK mendapat mandat dari Undang-undang baru yaitu UU Nomor 5 Tahun 2018 untuk melakukan perlindungan dan memfasilitasi ganti rugi dalam bentuk kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme,” kata dia.