JAKARTA – Sebanyak enam Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ditemukan meninggal dunia akibat kapal yang mereka tumpangi karam di Perairan Pulau Pisang, Pontian Besar, Negara Bagian Johor Bahru, Malaysia.
Ditulis Antara di Jakarta, Selasa (18/1/2022), Direktur Maritim Negeri Johor, Laksamana Pertama Nurul Hizam Zakaria, menjelaskan semua mayat ditemui di lokasi kejadian dengan posisi paling jauh berada di kedudukan 3.5 batu nautika dari tempat kejadian.
“Mayat pertama dan kedua ditemukan pada kira-kira pukul 13.30 waktu setempat bersama seorang korban yang selamat berusia 21 tahun,” ujarnya.
“Empat mayat lagi ditemui pada pukul 14.30 petang dengan semua korban masih berpakaian lengkap,” lanjutnya.
Menurut Nurul, kapal yang digunakan untuk membawa TKI ilegal tersebut, diduga telah tenggelam bersama barang pribadi milik para korban.
Pusat Sub Penyelamat Maritim (MRSC) Johor juga melaporkan sebanyak enam orang terdiri empat wanita dan dua laki-laki telah diselamatkan oleh sebuah kapal nelayan setempat di kedudukan 0.3 barat daya Pontian Besar, pada pukul 10.00 waktu setempat.