JAKARTA – Gaji ke-13 untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan belum juga menunggu kejelasan. Meski begitu, kemungkinan bakal digulirkan pada Agustus 2020. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andin Hadiyanto, menjelaskan gaji ke-13 akan diusahakan cair sebelum pertengahan bulan ini.
“Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Kini Pemerintah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, bakal ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
Ia mengaku telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp28,5 triliun. Hanya golongan tertentu untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13 tersebut.
“Pejabat negara, eselon I dan II maupun setingkatnya tidak dapat,” katanya.
Penyebabnya, belanja pemerintah membengkak untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan membiayai program pemulihan ekonomi nasional (PEN).