JAKARTA – TNI dan Polri harus bersiap-siap dengan aturan baru terkait pemotongan gaji sebesar 2,5 persen. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemotongan gaji itu untuk zakat dan tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres).
Usulan mengenai pemotongan 2,5 persen untuk zakat tersebut datang dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Ketua Baznas, Noor Achmad juga membenarkan jika ide tersebut telah disampaikan ke Jokowi sejak tahun lalu dan pada 24 Februari 2021 lalu.
Menurut Noor, Presiden Jokowi mendukung penuh adanya pemotongan gaji TNI dan Polri, juga PNS setiap bulan sebesar 2,5 persen diperuntukkan zakat. Bahkan Jokowi dikabarkan tengah mempersiapkan Perpres.
“Yang diwacanakan dengan Perpres itu gaji PNS, Pegawai BUMN, TNI, Polri yang sudah sampai satu nisab dalam satu tahun atau setara dengan 85 gram emas dipotong 2,5 persen, dilakukan perbulan saat gajian,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
“Untuk ASN wajib, konsepnya akan wajib. Pemotongannya setiap bulan pada saat gajian,” Noor menambahkan.
Bagi pegawai swasta, hal ini memang belum dilakukan. Namun menyambut baik apabila perusahaan swasta juga ingin menerapkan hal yang sama kepada pegawainya.
“Bisa saja pimpinan perusahaan swasta dan orangnya masing-masing (dengan memotong langsung melalui payroll),” katanya.
Salah satu cara untuk melakukan pemotongan zakat adalah dihitung setara 85 gram emas. Sehingga kurang lebih Rp 85 juta per tahun atau Rp7 juta per bulan. Artinya bagi para abdi negara yang memiliki gaji di bawah Rp7 juta per bulan. Ini juga tidak diwajibkan bagi PNS non muslim.
“Kira-kira segitu, gajinya sebulan disitu. Kalau gajinya hanya Rp 5 juta sampai Rp 6 juta tidak (berlaku), belum sampai (untuk dipotong zakat final 2,5 persen),” kata dia.
Salah satu tujuan dari adanya pemotongan zakat, kata Noor, agar zakat nasional ada pengaturan dan pengelolaan yang baik, jelas, dan akuntabel. Sebab selama ini, banyak zakat yang digunakan untuk hal-hal yang negatif.
“Sehingga pengumpulan zakat, pengumpulan infaq, sedekah peruntukannya jelas. Sampai saat ini, kami masih ditanya oleh Densus 88 (ada) yang digunakan untuk dana terorisme, itu yang akan kami cegah bersama-sama,” ujarnya.
Adapun uang dari hasil pemotongan zakat final, nantinya akan diserahkan pada masing-masing institusi. Yang jelas tidak diperbolehkan untuk pembangunan infrastruktur.
“Kalau dari BUMN atau perusahaan yang bersangkutan sudah mempunyai daerah-daerah binaan, masyarakat binaan bisa bekerja sama, bisa disalurkan sesuai apa yang sudah dilakukan oleh BUMN, ASN atau swasta tersebut,” ujar dia.
“Uang zakat tidak untuk infrastruktur. Zakat itu untuk fakir miskin, untuk orang-orang yang menumpuk hutangnya tidak bisa membayar, untuk fisabilillah bisa untuk guru, beasiswa, dan sebagainya,” Noor melanjutkan.