Geledah Kediaman Dua Terduga Teroris di Sukabumi, Densus 88 Amankan Barang Bukti Ini

Kabar Mabes751 Dilihat

SUKABUMI – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan di kediaman dua orang terduga teroris  di Sukabumi, Jawa Barat  pada Minggu (5/11/2023) pagi. 

Kedua terduga teroris tersebut sebelumnya sudah diamankan pada 1 November 2023. 

Suasana hening dan mencekam masih terasa di Kampung Lemburhuma, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi seusai Densus 88 Antiteror Polri dibantu personel Polres Sukabumi Kota melakukan penggeledahan di dua rumah terduga teroris.

Ketua RW setempat, Andi Priyatna, mengatakan dirinya diminta oleh kepolisian dari Polres Sukabumi Kota untuk mendampingi para petugas Densus 88 saat melalukan proses penggeledahan.

“Tadi jam 09.30 WIB kita mendampingi pihak kepolisian untuk penggeledahan dua rumah warga yang sudah tertangkap. Kami hanya mendampingi kepolisian untuk menggeledah rumah mereka berdua,” kata Andi dikutip dari Berita Satu, Senin (6/11/2023).

Kedua terduga teroris itu diketahui bekerja sebagai pedagang dan petani. Salah satu di antaranya merupakan eks narapidana teroris (napiter).

“Pekerjaan, rata-rata satu petani dengan pedagang. Yang saya lihat jualan es buah, telor, jualan kebab. (napiter) oh iya, ada salah satunya,” kata dia.

Di rumah pertama yang di geledah, Tim Densus 88 menyita sejumlah barang bukti berupa buku-buku bertuliskan bahasa Indonesia, senjata tajam jenis golok, senter dan handphone hingga sepatu latihan.

Sedangkan di rumah terduga teroris kedua alias eks napiter, petugas menyita handphone, buku-buku, pisau dan sepatu yang diduga juga untuk digunakan latihan.

“Sama, yang disita handphone, buku-buku, sepatu bekas latihan dan pisau,” katanya.

Menurut warga setempat, kedua terduga teroris yang diamankan Densus 88, jarang berbaur dengan masyarakat lain. 

Dari penangkapan itu, maka total 4 warga Sukabumi diamankan Densus 88. Dimana sebelumnya pada 27 Oktober 2023, Densus 88 mengamankan dua warga Sukabumi dalam kasus yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *