JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dalam draf omnibus law, diduga bakal menghilangkan hak cuti panjang bagi para buruh. Hak cuti yang dimaksud adalah istirahat panjang selama dua bulan setiap kelipatan enam tahun masa kerja.
“Dalam RUU Cipta Kerja, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, di Jakarta, Minggu (23/2/2020).
Penggunaan kata ‘dapat’ dapal RUU Cilaka tersebut, lanjut Iqbal, dapat diartikan bukan lagi sebagai kewajiban perusahaan. Karena itu, apabila pihak pengusaha tidak bersedia memberikan cuti panjang tersebut dalam perjanjian kerja, maka seorang buruh bakal kehilangan hak itu.
Menurut Iqbal, bila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 79 ayat 1 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberi cuti kepada pekerja. Dalam ayat 2, salah satu jenis cuti yang dimaksud adalah cuti panjang 2 bulan yang dimaksud oleh Iqbal.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan hak cuti tidak dihapus dalam RUU Cilaka. “Itu tidak dihapus, itu kan ketentuan itu ada di UU ke 13 tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan), cuti hamil, cuti haid, cuti menikah, itu ada di ketentuan UU (Nomor) 13 (Tahun) 2003. Dan kita tidak hapuskan itu,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ida merujuk salah satu pasal yang disinyalir sebagai upaya menghapus hak para pekerja. Menurutnya di dalam pasal tersebut tidak diatur mengenai ketentuan cuti. Sehingga aturan yang berlaku tetap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
“Tidak dihapus, bisa dilihat kan kalau di drafnya itu pasal 93 masih eksis. Kalau tidak dihapus, berarti pasal tersebut masih eksis,” kata dia.
“Mungkin ini teman-teman banyak yang bilang ‘waduh UU Cipta Kerja ini menghapus cuti hamil, melahirkan’. Itu enggak, karena Undang-Undang (Ketenagakerjaan) itu tetap ada,” Ida menambahkan.
Ia menegaskan, salah satu yang diharapkan adanya Omnibus Law yakni, kepastian perlindungan terhadap para pekerja. “Nah yang diharapkan dari Cipta Kerja ini adalah kepastian bagi teman-teman pekerja untuk mendapatkan perlindungan dengan pemberian pesangon,” ujarnya.
“Yang baru dari UU Cilaka adalah, aturan tentang bagi teman-teman yang ter-PHK ada manfaat baru jaminan sosial yang diberikan berupa jaminan, ada jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP,” Ida melanjutkan.