JAKARTA – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik KPK tidak akan terpengaruh jika Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, mengelak saat diperiksa.
Menurutnya, meskipun Hasto berhak untuk tidak memberikan keterangan, KPK tetap akan menyajikan barang bukti yang ada.
“Kami akan mengumpulkan dokumen dan keterangan dari saksi-saksi. Ketika Hasto dipanggil, semua informasi harus lengkap,” ujarnya di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Hasto Kristiyanto baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan status tersangka ini menambah daftar panjang keterlibatan pejabat partai dalam skandal korupsi yang merugikan kepercayaan publik.
Baca Juga: Pusat Kesiapsiagaan Nasional: Strategi BNPT Meningkatkan Kesiapsiagaan Terhadap Ancaman Terorisme
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan Hasto berperan aktif dalam mengendalikan Donny Tri Istiqomah, seorang advokat, untuk melobi anggota KPU yang bersangkutan.
Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku untuk diakui sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Sumsel. Dalam prosesnya, Hasto dan Donny diduga terlibat dalam penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU, dengan total suap mencapai $19.000 SGD dan $38.350 USD. Suap tersebut ditujukan agar Harun Masiku bisa mendapatkan posisi di DPR, memperlihatkan betapa tingginya praktik korupsi di level legislatif.
Hingga kini, Harun Masiku masih buron, menghindari penangkapan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2020. Dia menjadi salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) paling dicari oleh KPK.
Wahyu Setiawan, yang juga terlibat dalam skandal ini, baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman penjara. Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun beberapa pelaku telah ditangkap, masih banyak yang belum dimintai pertanggungjawaban.
Penyidik KPK sedang berusaha mengumpulkan alat bukti yang diperlukan agar dapat melakukan pemeriksaan dengan lebih efektif.
“Kami tidak ingin memeriksa berdasarkan informasi yang belum lengkap. Santai saja, kami akan melibatkan semua keterangan dan dokumen,” jelas Asep.
Kasus ini bukan hanya mengguncang PDI Perjuangan, tapi juga merusak citra legislatif di Indonesia. Banyak kalangan yang menantikan tindakan tegas KPK untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi dalam partai politik.