JAKARTA – Dana dukungan wajib bagi personel TNI yang bertugas mengawal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan percepatan vaksinasi di Indonesia, harus ditransfer ke rekening masing-masing personel.
Demikian dikatakan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, usai menggelar teleconference dengan jajarannya di Kodam XVII/Cenderawasih, Papua, Minggu (9/1/2022).
Ia menjelaskan, dukungan bagi para personel, dikurangi sesuai jumlah anggaran yang diberikan kepada semua satuan TNI yang menggelar personelnya.
Karena itu, setiap Kodam dan semua satuan TNI yang menggelar personel harus mengurangi jumlahnya. Tujuannya, jika dipukul rata terhitung 18 November 2021 hingga akhir Desember 2022 total per harinya hanya untuk 31 ribu prajurit.
“Untuk dukungan kepada personel yang menjadi hak perorangan harus langsung ditransfer ke rekening masing-masing sesuai indeks yang telah ditentukan,” ujarnya.
Namun dirinya mengingatkan, pencairan dana harus sesuai dengan nama dan rekening masing-masing prajurit TNI yang bertugas.
Khusus untuk dana taktis (dana cadangan untuk hal-hal atau keperluan yang mendesak) dan modal operasi PPKM akan ditransfer ke masing-masing Panglima Komando Utama (Pangkotama).
Sementara untuk dana vaksinasi, lanjut Panglima TNI, tidak akan dilakukan pengurangan. “Ini bisa kita dukung jadi tidak perlu pengurangan,” katanya.