JAKARTA – Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang fundamental, dan di Indonesia, kondisi ini selalu menjadi sorotan.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa hasil survei menunjukkan Provinsi Kalimantan Selatan meraih nilai tertinggi dengan 80,91, sedangkan provinsi-provinsi dengan nilai terendah termasuk Papua Tengah, Lampung, Papua, dan Maluku.
Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024 yang diinisiasi oleh Dewan Pers, dilakukan antara bulan Mei hingga September 2024, melibatkan 407 informan ahli dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Dalam analisis lebih mendalam, nilai IKP nasional tercatat sebesar 69,36, berada dalam kategori “cukup bebas.” Namun, ini menunjukkan penurunan dalam dua tahun berturut-turut yang menjadi perhatian semua pihak.
Baca Juga: Mewujudkan Wadah Pelaporan Ekstremisme di Perguruan Tinggi: Langkah Strategis Kemenko Polkam
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers, Atmaji Sapto Anggoro, menegaskan bahwa penurunan ini perlu dicermati untuk mengidentifikasi penyebabnya dan mencari solusi yang efektif.
Ada beberapa faktor penyebab penurunan nilai IKP, di antaranya:
- Regulasi yang ketat, menyebabkan banyak media yang merasa tertekan oleh regulasi yang dianggap mengurangi kebebasan dalam melakukan peliputan.
- Ancaman keamanan, dimana beberapa jurnalis mengalami intimidasi dan ancaman, yang membuat mereka enggan melaporkan berita secara menyeluruh.
- Keterbatasan Akses Informasi, yakni masih terdapat hambatan dalam akses informasi publik, yang menjadi tantangan bagi media dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menanggapi penurunan nilai IKP, Deputi VII Bidang Koordinasi, Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kominfotur), Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto, mengusulkan agar Dewan Pers dan kementerian terkait meningkatkan sinergitas.
Hal ini penting untuk menjaga soliditas dan mengurangi potensi timbulnya indikator negatif yang mempengaruhi penilaian kebebasan pers.
Kemenko Polkam pun siap berkoordinasi dalam mencari solusi untuk permasalahan yang dihadapi Dewan Pers dan lembaga lainnya.
1 komentar