LAMONGAN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Lamongan, Mahrus, meralat keteranganya terkait kebebasan murni narapidana teroris (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan.
Menurut Mahrus, napiter yang bebas tersebut bernama Herman alias Abu Difa. Ia terlibat kasus bom Gereja Katedral Makassar pada Maret 2021. Sebulan setelahnya tepatnya April 2021 Abu Difa yang termasuk kedalam 55 teroris dalam bom katedral berhasil dibekuk.
Ia menjelaskan, saat itu, Abu Difa menjadi driver dalam pengeboman tempat ibadah umat agama Kristen tersebut. Kemudian Abu Diva dinyatakan terlibat dan dijatuhi hukuman pidana 3 tahun. Ditahan pada April 2021 di Rutan Cikeas.
“Terlibat bom Katedral Makassar pada Maret 2021,” ujarnya di Lamongan, Rabu (3/4/2024).
Atas dasar rekomendasi Direktorat Jenderal Pemasyarakat, Kemenkumham, Abu Diva lalu dipindah ke Lapas Lamongan pada April 2023. Tahun ini di dinyatakan bebas murni.
Usai bebas, Abu Difa diserahkan ke Densus 88 Anti-Teror dan Polres Lamongan untuk kemudian dipulangkan ke wilayahnya Kecamatan Beringkanara, Makassar.
Ia berharap, Abu Diva dapat menjadi warga negara yang setia kepada NKRI. “Jaga nama baik keluarga tercinta serta terus berbuat kebajikan terhadap masyarakat luas. Terima kasih sudah menjadi warga binaan yang patuh terhadap aturan,” kata Mahrus.