JAKARTA – Lembaga pengawasan sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT. OVO Finance Indonesia. Hal itu dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Dalam pegumumannya, Rabu (10/11/2021), OJK mengungkapkan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.
Sehingga dengan dicabutnya izin usaha tersebut, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Selain itu, juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
- Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.