Jabatan Wakil Panglima TNI Diaktifkan, Prabowo-Moeldoko Bereaksi

Nasional2 Dilihat

GARDANASIONAL, JAKARTA – Pengaktifan kembali jabatan wakil panglima TNI, membuat sejumlah pihak bereaksi. Soal siapa yang bakal menduduki, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, mengatakan untuk yang mengisi jabatan yang pernah di non-aktifkan di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) itu, merupakan hak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Minggu (10/11/2019).

“Itu sepenuhnya hak prerogatif presiden,” ujarnya di Jakarta.

Jika dilihat, maka ada tiga Perwira Tinggi (Pati) TNI yang berpeluang, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Yuyu Sutisna, dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Siwi Sukma Adji.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyebut ketiga kepala staf yang memimpin satuan TNI itu berpeluang mengisi jabatan tersebut. “Ya saya pikir para kepala staf punya kans untuk itu,” katanya.

Penentuan wakil panglima bisa langsung dari Presiden Jokowi atas saran dari Panglima TNI. Karena pengangkatan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Panglima TNI.

Menurutnya, menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI sudah melalui kajian sejak ia masih menjabat sebagai Panglima TNI. Bahkan mengaku turut menginisiasi wacana itu.

“Sekali lagi bahwa apa yang terjadi sekarang itu sudah melalui kajian waktu zaman saya Panglima, jadi bukan kebutuhan praktis,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Wakil Panglima TNI ‘Come Back’, Pengamat Militer: Sangat Efektif

Dalam Perpres tersebut mengatur keberadaan Wakil Panglima TNI seperti tertuang dalam Pasal 13 ayat (1). Pasal 15 ayat (1), Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Panglima TNI.

Ada beberapa pertimbangan dalam peraturan tersebut, pertama, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Kedua, untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis. Sehingga diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TNI. Ketiga, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 telah beberapa kali diubah, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Wakil Panglima TNI, memiliki tugas. Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI. Kedua, memberikan saran kepada Panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer, serta pembinaan dan penggunaan kekuataan TNI.

Ketiga, melaksanakan tugas Panglima TNI apabila berhalangan sementara atau tetap. Keempat, Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *