GARDANASIONAL, JAKARTA – Jika di era Presiden ke-4, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) jabatan Wakil Panglima TNI dihapus. Maka kini posisi 02 di militer itu dihidupkan kembali. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Salah satu yang dibahas dalam Perpres yang ditandatangani tertanggal 18 Oktober 2019, yakni menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI. Dimana, pada pasal 13 ayat (1) huruf a Wakil Panglima berada di bawah Panglima TNI selaku unsur pimpinan.
Wakil Panglima TNI dijelaskan pasal 15 ayat (1) merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Panglima TNI.
Pada pasal 202 Perpres 66 tahun 2019, menyatakan saat peraturan ini diberlakukan, maka Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 138) dan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 123) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ada beberapa pertimbangan dalam peraturan tersebut, pertama, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Kedua, untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis. Sehingga diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TNI. Ketiga, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 telah beberapa kali diubah, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Wakil Panglima TNI, memiliki tugas. Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI. Kedua, memberikan saran kepada Panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer, serta pembinaan dan penggunaan kekuataan TNI.
Ketiga, melaksanakan tugas Panglima TNI apabila berhalangan sementara atau tetap. Keempat, Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Sebagaimana dalam peraturan itu, Wakil Panglima TNI dijabat seorang jenderal atau Perwira Tinggi (Pati) Bintang empat.