MERAUKE – Sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan pada saat Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di Kabupaten Merauke, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad, melakukan pemeriksaan rutin. Alhasil, mengamankan puluhan botol miras bermerk dan miras lokal.
Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad, Mayor Inf Rizky Aditya, menjelaskan, tepat pada Kamis tengah malam pukul 01.33 dini hari, Pos Barki yang dipimpin Danki Satgas (Danpos Barki), Lettu Inf Lukman Nurhuda bersama tujuh anggotanya berhasil mengamankan 35 botol miras bermerk dan miras lokal.
“Miras yang diamankan terdiri dari 3 botol robinson whiskey 250 ml, 6 botol robinson whiskey 600 ml, dan 26 botol miras lokal dari seorang berinisial DM (25 thn) warga Kampung Butiptiri, Jair, Boven Digoel,” ujarnya dalam rilis tertulisnya di Merauke, Jumat (27/12/2019).
Kejadian tersebut berawal saat Sertu Giri dan Pratu Hadi menghentikan sepeda motor yang melaju dari arah Merauke. Dengan gerak gerik yang mencurigakan, saat ditanya petugas pengendara menyampaikan bahwa isi didalam kardusnya hanya air mineral, namun setelah diperiksa berhasil ditemukan puluhan botol miras.
“Ini kesekian kalinya miras berhasil diamankan Satgas saat pemeriksaan di Jalan Trans Papua menjelang Natal dan Tahun baru,” katanya.
“Melihat maraknya masyarakat yang membawa miras baik untuk dikonsumsi atau dijual lagi, tentunya intensistas pemeriksaan terhadap kendaraan dan orang yang melintas akan terus ditingkatkan lagi,” tambahnya.
Sesuai dengan Perda No.15 Tahun 2013 peredaran miras ilegal dilarang di Papua. Oleh karena itu, setiap miras yang berhasil diamankan akan disita sebagai efek jera, selanjutnya dilaporkan ke Komando Atas dalam hal ini Kolakops Korem 174/ATW, nantinya akan diserahkan kepada pihak berwenang.