JAKARTA – Empat kementerian yakni Kemendikbudristek, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Dimana dalam aturan tersebut, seluruh sekolah di Indonesia mulai Januari 2022 harus melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tanpa terkecuali.
“Mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan pada level 1, 2 dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas,” bunyi SKB tersebut diunggah akun Kemendikbudriatek, Senin (27/12/2021).
Atas SKB tersebut, pemerintah daerah tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria. Pemda juga dilarang menambahkan kriteria yang lebih berat.
“Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga pendidikan di satuan pendidikan serta vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota. Dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Permendikbud 160/0/2021,” bunyi SKB itu.
SKB itu menekankan, bagi tenaga pendidik yang menolak divaksinasi padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat, mereka akan diberi sanksi. Selain itu, orang tua atau wali murid diimbau mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
“Meskipun bukan syarat mengikuti PTM terbatas, orang tua/wali murid diimbau u mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk divaksin,” bunyi SKB itu.