JAKARTA – Jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) mengincar anak cerdas dari pondok pesantren dengan ranking 1 hingga 10. Anak muda tersebut masuk target incaran dengan tujuan bisa melahirkan pemimpin baru di tubuh JI.
Demikian dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
“Target jaringan tersebut mendapatkan anak cerdas dengan ranking 1-10 di ponpes-nya untuk dijadikan pemimpin masa depan JI,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketika anak muda tersebut berhasil direkrut, mereka kemudian dibawa ke berbagai daerah di Jawa dan di luar Jawa. Dimana setiap perekrutannya, JI mempunyai kuota calon anggota sebanyak 10 sampai 15 anak muda.
Setelah berhasil direkrut, lanjut Argo, mereka dibawa ke sejumlah daerah di Jawa Tengah untuk menjalani pelatihan. Dengan program latihan berupa pelatihan menggunakan senjata api, perbengkelan, perakitan bom, dan penyergapan yang mereka sebut sebagai pasukan khusus dengan seragam khusus.
Sejak 2013 hingga 2018, setidaknya kelompok teroris ini berhasil mencetak tujuh angkatan dengan total 95 anak muda yang berhasil dijaring.
Menurut Argo, selama perekrutan dan pelatihan tersebut, banyak anggota Jemaah Islamiyah yang sudah dikirim ke Suriah dengan dana yang sudah disediakan.
“Setelah pelatihan disini, generasi muda ini selanjutnya dikirim ke Suriah untuk mendalami pelatihan militer dan perakitan senjata api serta bom. Mereka mempersiapkan generasi muda ini dengan tujuan untuk menjadi pemimpin masa depan jaringan ini (JI),” kata Argo.
Sebelumnya, Densus 88 Mabes Polri membongkar sasana atau pusat latihan kelompok teroris Jemaah Islamiyah dalam sebuah vila berlantai dua di Semarang, Jawa Tengah.
Sekelompok anak muda dilatih menguasai bela diri dan persenjataan untuk menjalani simulasi penyerangan orang yang dianggap very very important person (VVIP).
Salah satu pelatih mereka adalah Joko Priyono alias Karso. Ia ditunjuk sebagai pelatih oleh amir atau pemimpin JI, Parawijayanto. Namun Karso ditangkap pada 2019 dan telah berstatus narapidana dengan masa hukuman 3,8 tahun penjara.