JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman angkat bicara atas perihal dua oknum TNI AD yang ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus 40 ribu pil ekstasi dan puluhan kilogram sabu di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dudung menegaskan, pihaknya bakal memproses hukum kedua prajuritnya yang berinisail Sertu YT dan Pratu RH.
“(Dua prajurit bawa ekstasi dan sabu) itu juga lagi diproses,” ujarnya di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Dudung memastikan kedua oknum prajuritnya kini berstatus tahanan. “Sudah, sudah ditahan,” katanya.
Sebelumnya, Senin (5/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, Bareskrim Polri menangkap empat orang terkait peredaran sabu dan pil ekstasi di Deli Serdang, Sumut. Dua orang yang diamankan merupakan oknum TNI AD.
“Kemarin Dittipidnarkoba Bareskrim menangkap 4 orang tersangka karena terlibat kasus peredaran gelap 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi di Medan,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar.
Krisno mengatakan, dua oknum TNI tersebut telah diserahkan ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) Bukit Barisan.
Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian, menjelaskan keduanya sudah diamankan dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Keduanya akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari. Adapun penahanan, dilakukan untuk mendalami dan mencari tahu dugaan keterlibatan Sertu YT dan Pratu RH dalam kasus narkotika tersebut.
“Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka rik (pemeriksaan) dan proses hukum,” kayanya.