Jenderal Dudung Perintahkan Oknum Paspampres dan Rekannya Pembunuh Warga Aceh Dihukum Berat

Kabar Mabes1432 Dilihat

JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman memerintahkan Polisi Militer TNI AD menjerat oknum Paspampres dan dua rekannya yang membunuh warga Aceh bernama Imam Masykur, dengan hukuman seberat-beratnya baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad), Brigadir Jenderal Hamim Tohari, mengatakan Jenderal Dudung memberikan perhatian yang besar terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pomdam Jaya, walaupun salah satu prajurit tersebut berdinas di satuan Paspampres. 

“KASAD telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Hamim menjelaskan, apa yang telah dilakukan oleh 3 orang prajurit TNI, sangat mencederai semangat yang selama ini telah dibangun oleh KSAD agar prajurit TNI AD senantiasa dicintai dan mencintai rakyat.

Sebelumnya, Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono juga menegaskan akan mengawal kasus pembunuhan Imam Masykur yang dilakukan oleh anggota TNI aktif dari kesatuan Paspampres dan kesatuan Kodam Iskandar Muda.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, mengatakan Panglima TNI menyampaikan keprihatinan atas kasus ini. “Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat melakukan perencanaan pembunuhan,” ujarnya.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengatakan motif anggota Paspampres Praka RM dan dua rekannya menculik warga Aceh bernama Imam Masykur karena alasan ekonomi.

Irsyad mengatakan, pihaknya telah menahan tiga tersangka anggota TNI yang terlibat, termasuk Praka RM. Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres. 

Sedangkan dua rekannya berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan satuan Kodam Iskandar Muda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pomdam Jaya, Praka RM dan dua rekannya tidak mengenal Imam atau punya masalah sebelumnya dengan korban. 

“(Motifnya) Uang tebusan,” kata Irsyad.

Irsyad membenarkan Praka RM cs meminta tebusan Rp 50 juta. Namun karena tidak menyanggupi, ketiga pelaku terus memukuli korban hingga tewas kemudian. 

Imam Masykur merupakan warga asal Mon Keulayu, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di Jalan Sandratek, RT 02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. 

Imam baru tinggal dan mengadu nasib di Kota Tangerang Selatan beberapa bulan belakangan ini. Dirinya menjual kosmetik dan obat-obatan di kios berukuran 3×5 meter.

Irsyad mengatakan alasan Praka RM cs memilih menculik Imam Masykur karena dia merupakan pedagang obat ilegal. Sehingga, kata Irsyad, mereka berani menculik karena tahu Imam tidak akan berani melapor polisi. 

“Karena mereka (Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan, itu mereka enggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu,” kata Irsyad.

Irsyad mengatakan, masih mendalami sejak kapan anggota Paspampres dan rekannya itu merencanakan penculikan Imam Masykur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *