JAKARTA – Jamaah Anshorut Syariah (JAS) menanggapi soal penangkapan terduga teroris yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sepanjang 2023.
Juru bicara JAS, Abu Al Iz, menegaskan bahwa JAS bukan organisasi yang terkait terorisme. Bahkan sejak berdiri sampai sekarang, katanya, tidak ada program atau tindakan yang terlibat dengan aksi terorisme.
“JAS bukan termasuk organisasi yang diputuskan berdasarkan pengadilan atau yang berlaku sebagai kelompok teroris. Tentu setelah kita mengetahui bahwa ada di antara anggota yang kemudian dijadikan tersangka, setelah kita pelajari kasusnya itu jauh sebelum JAS berdiri. Jadi kasus lama, yang dianggap sudah selesai, ketika mereka berada di Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) yang dipimpin oleh Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. JAS tidak terkait dengan itu, karena berdiri setelah itu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Menurut Abu Al Iz, sebenarnya tidak sampai tujuh orang yang ditangkap karena diduga terlibat aksi terorisme, seperti yang disebutkan oleh pihak Kepolisian.
“Sebenarnya nggak sampai 7 (orang yang ditangkap terkait terorisme), nggak sampai 7, ada beberapa di antaranya, yang kemudian disangka dituduh sebagai teroris, itu peristiwanya sudah lama, tak ada hubungannya dengan JAS. Lalu kemudian, memang penangkapan itu, kami akui sebagai anggota dari pada JAS, tapi kegiatannya itu tak ada hubungan sama sekali baik ketika yang bersangkutan secara pribadi ketika menjadi anggota JAS, atau pun kebijakan dari pada JAS itu sendiri tidak ada yang mengarah atau mengarahkan atau membimbing atau apa lah mewacanakan anggotanya melakukan tindakan terorisme,” katanya.
Abu Al Iz mengaku tidak bisa menemui orang-orang yang dikaitkan dengan JAS, itu sebab perkaranya disebut segera disidangkan. Yang jelas, kata dia, JAS tidak terkait dengan perbuatan orang-orang itu.
“Kita juga masih mempertanyakan karena katanya sudah P21, kita lihat nanti dalam persidangan apa kasusnya. Iya karena kan sebagaimana kita ketahui untuk kasus-kasus seperti itu, tidak bisa dijenguk, nggak bisa dikonfirmasi, nggak bisa, jadi kita juga hampir tidak mau meraba-raba tentang apa sebenarnya kasus yang terjadi, tapi kita bisa melihat bahwa apa namanya, peristiwanya itu tidak ada kaitan dengan yang bersangkutan ketika berada sebagai anggota JAS,” katanya.
“Ya tentu setelah ditetapkan sebagai katakanlah tersangka, kita nonaktifkan, tentu JAS tidak mau dikaitkan sebagai jemaah terhadap katakanlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Silakan aja itu, aparat memproses seusai ketentuan yang berlaku, kita nggak mau cawe-cawe,” lanjutnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Densus 88 Antiteror Polri menangkap 142 terduga terorisme sepanjang 2023.
Sebanyak 142 tersangka tersebut dibagi menjadi beberapa jaringan kelompok di antaranya JAD sebanyak 29 orang, jaringan AO sebanyak 49 orang, JAS sebanyak 7 orang, JI sebanyak 50 orang, dan NII sebanyak 5 orang.
Saat dimintai konfirmasi ulang, Ramadhan menegaskan, JAS yang dimaksud adalah Jamaah Anshorut Syariah.