JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan jajarannya agar mengubah pendekatan dalam menangani kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Listyo mengatakan, seluruh jajaran mengedepankan upaya mediasi terhadap kasus UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
“Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, enggak perlu ditahan, proses mediasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Menurut dia, contoh kasus yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, di antaranya pencemaran nama baik. Dimana penyidik masih bisa memberikan edukasi dan mediasi.
“Yang sifatnya pencemaran nama baik, lalu hal yang masih bisa diberikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik,” kata dia.
Sementara pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal, perlu diusut secara tuntas. Contoh, dugaan rasisme.
“Misalnya isu tentang Pigai (Natalius Pigai). Kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas,” katanya.