Kasus Kanjuruhan Malang, Penyidik Periksa Ketum PSSI

Kabar Mabes58 Dilihat

SURABAYA – Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, turut diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dalam perkara Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang.

“Terima kasih teman-teman media, kami memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, karena minggu lalu mohon maaf kami tak bisa hadir,” ujar Iwan Bule di Surabaya, Kamis (3/11/2022).

Alasan dirinya tidak memenuhi panggilan penyidik pada pekan lalu, karena ada beberapa kegiatan baik rapat koordinasi dan maupun rapat Piala Dunia U-20.

“Alhamdulillah tadi selain berita acara tambahan ada dokumen pendukung,” katanya.

Mengenai kelanjutan Liga Indonesia, Iwan Bule menyatakan hal tersebut sedang didiskusikan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan pihak klub.

Diketahui, Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.

Berkas kedua, untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Berkas ketiga dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar