Kasus Mayor Dedi Hasibuan, Kadispenad: Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Kabar Mabes831 Dilihat

JAKARTA – Aksi yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan dengan menggeruduk Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu, telah selesai diselidiki Puspom TNI dan Puspomad.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari, mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap Mayor Dedi Hasibuan, pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya, sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB (Bukit Barusan),” ujarnya di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Ketika ditanya mengenai pelanggaran disiplin Mayor Dedi Hasibuan, menurut Hamim, hal itu diserahkan ke Kodam I/Bukit Barisan, dan enggan menjelaskan hal secara detail.

“Silahkan ditanyakan ke Kodam, itu dikembalikan ke Kodam,” katanya. 

Sebelumnya, Mayor Dedi Hasibuan dibawa ke Puspom TNI di Jakarta untuk diperiksa terkait aksi penggurudukkan. Mayor Dedi sebelumnya ditahan di Pomdam Medan.

Pemeriksaat tersebut buntut setelah  puluhan prajurit Kodam I/Bukit Barisan dilaporkan mendatangi Mako Polrestabes Medan, pada Sabtu 5 Agustus 2023 lalu.

Kedatangan mereka ke Gedung Satreskrim Polrestabes Medan untuk mempertanyakan terkait proses hukum dan penahanan terhadap ARH dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan tanah.

Mayor Dedi Hasibuan sempat bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa. Sempat terjadi ketegangan antara dua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *