Kasus Meninggalnya Babinsa Tambora, Puspom TNI AD Turun Tangan

Kabar Mabes4 Dilihat

JAKARTA – Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) bakal mengawal atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan anggota TNI Angkatan Darat bernama Serda R.H. Saputra meninggal dunia pada tanggal 22 Juni 2020 sekitar Pukul 02.40 WIB di Hotel Mercure Batavia Jakarta Barat.

Dirilis Dinas Penerangan (Dispen) TNI AD di Jakarta, Jumat (26/6/2020), Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Nefra Firdaus, mengatakan pihaknya menggelar press conference sehari sebelumnya terkait meninggalnya anggota TNI AD Serda R.H. Saputra Babinsa Tambora dari Kodim 0503/Jakarta Barat usai mengalami luka tusuk pada Senin (22/6/2020) dini hari.

Dikatakannya, press conference itu menindaklanjuti apa yang telah disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa beberapa hari lalu. Dimana menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil TNI AD melalui Puspomad dan jajarannya terkait penusukan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI Angkata Laut bernama Letda Marinir RW.

“Setelah kejadian tersebut, Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Rahmat Sapari menerima pemberitahuan dari Dirintelkam Polda Metro Jaya, maka segera memerintahkan anggota Pomdam Jaya melakukan langkah-langkah dengan mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan saksi-saksi sejumlah 9 orang, terdiri 4 orang saksi sipil security hotel dan 5 anggota Yonarhanud – 10 Kodam Jaya BKO Kodim 0503/JB, PAM Covid-19,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil peluru jenis pistol, rekaman CCTV, dan beberapa barang bukti terkait dengan pengerusakan.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan para saksi, bukti rekaman CCTV, dan lain-lain, pelaku diduga oknum anggota TNI AL atas nama Letda Marinir R.W dan kemungkinan masih ada tersangka lain.

Nefra menegaskan, dengan ditemukannya identitas diduga pelaku, maka langkah hukum penyelesaian perkaranya adalah untuk oknum anggota TNI AL sudah ditahan di Puspomal dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI. Sementara yang diduga pelaku sipil di proses sesuai aturan hukum oleh Polres Jakarta Barat.

“Puspom TNI AD memberikan penekananan bahwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa terhadap korban Serda R.H. Saputra (yang saat itu sedang bertugas dan berpakaian dinas lengkap), diyakini akan diproses hukum dengan baik, benar, adil dan profesional,” ujar dia.

“Mendorong Puspom TNI AD dan Puspom TNI-AL untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan sesegera mungkin, dan Puspom TNI AD akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *