JAKARTA – Dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang mengejutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, bersama delapan orang lainnya dan menyita uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/12/2024), menjelaskan KPK menangkap delapan orang di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta.
Tiga dari sembilan orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt. Kabag Umum Setda Pekanbaru, Novin Karmila. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Dugaan korupsi ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh KPK mengenai rencana Novin Karmila untuk menghancurkan bukti transfer sejumlah Rp 300 juta kepada anaknya, NRP.
Baca Juga: Memahami Dinamika Pilkada Serentak 2024: Peluang dan Tantangan Demokrasi Indonesia
Transfer tersebut dilakukan oleh staf Bagian Umum, RS, atas perintah Novin. Penyelidikan KPK berlanjut dan mengungkap total uang yang lebih besar, mencapai Rp 6,8 miliar.
KPK menyatakan bahwa tindakan mereka melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka dijadwalkan akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menunjukkan tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Transparency International, Indonesia masih menghadapi masalah serius terkait integritas publik, dengan indeks persepsi korupsi yang stagnan di angka 37 dari 100 pada tahun 2023.