JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kini melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk memulangkan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara senilai Rp78 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, setelah penetapan tersangka, pihaknya telah memanggil Surya Darmadi secara patut ke alamatnya yang ada di Indonesia, tetapi yang bersangkutan belum hadir.
“Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapore untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (3/8).
Sebelumnya Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman (periode 1999-2008).
Kedua orang tersebut sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.
Baca Lagi: Kepala BNPT: Terorisme Bukan Ajaran Agama
Menurut Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, Surya Darmadi melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.
Kelima perusahaan itu, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Surya Darmadi Pernah Tersandung Kasus di KPK
Sebelum diusut oleh Kejagung, Surya Darmadi juga pernah tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. KPK telah memasukkan nama Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara ditempat terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan pihaknya menjalin kerja sama dengan KPK dalam rangka memulangkan Surya Darmadi.
“Nanti kami kerja sama sama KPK, kalau umpamanya itu nanti kami juga ada upaya, pasti akan kami komunikasikan, upaya untuk memulangkan,” katanya.
Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8), nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Amur Chandra, mengatakan status red notice Surya Darmadi aktif sampai 2025.