JAKARTA – Pemerintah mulai menyusun aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Bahkan penyusunan aturan tersebut ditargetkan rampung dalam dua bulan terhitung sejak pengesahan pada 18 Januari 2022.
“Rentang waktunya dua bulan, sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU nya,” ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong, di Jakarta, Senin (31/1).
Jumlah aturan turunan sebanyak 10 berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Kepala Otorita IKN.
“Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN,” katanya.
Sejumlah aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Perpres, di antaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang dan tata kerja otorita IKN.
“Soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN,” kata dia.