PALANGKA RAYA – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tak lepas dari jaringan terorisme. Dalam lima tahun terakhir, tercatat ada tiga perkara terkait terorisme yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Kasus itu berada di Palangka Raya satu kasus, dan Kotim dua kasus.
“Kejati Kalteng baru menangani tiga kasus terorisme selama saya menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara di Kejati Kalteng. Dari tiga kasus itu, ketiganya sudah vonis,” ujar Kasi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejati Kalteng, Januar Hapriansyah, Senin (12/8/2024).
Baca Juga: Lawan Ideologi Kekerasan Terhadap WNI di Polandia, Ini yang Dilakukan BNPT RI
Januar menuturkan, untuk mencegah jaringan tersebut muncul lagi, perlu kerja sama semua pihak. Selain itu, sosialisasi pencegahan terorisme juga penting dilakukan. Apabila hal itu dibiarkan, Kalteng bisa jadi tempat persembunyian jaringan terorisme untuk membesarkan kelompoknya.
“Potensi selalu ada, tetapi tetap sama-sama kita semua menjaga Kalteng, daerah kita aman dan tidak ada jaringan teroris yang bersembunyi. Masyarakat jangan takut melaporkan jika ada indikasi ke kepolisian,” katanya.
Ia menambahkan, dalam upaya pencegahan, pihaknya juga terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pemprov Kalteng, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan lintas instansi terkait.
“Agar pelaku terduga teroris tersebut segera ditindaklanjuti oleh kepolisian, sebelum yang bersangkutan melakukan tindak kejahatannya di daerah setempat yang bisa memakan korban jiwa,” kata dia.
1 komentar