Kemenko Polhukam: Pemain Judi Online Rata-rata Usia Remaja

Kabar Mabes, Nasional918 Dilihat

JAKARTA – Dari data yang ada, pemain judi daring (online) rata-rata adalah usia remaja, sehingga keadaan ini sangat meresahkan yang berdampak pada timbulnya kejahatan lain, seperti penipuan dan pemerasan.

Demikian dikatakan Deputi Bidang Koordinasi Hukum, dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dikutip dari situs polkam.go.id, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga: HUT Ke-14, BNPT RI Resmikan Museum Penanggulangan Terorisme

Menyikapi situasi tersebut Presiden melalui Keppres nomor 21 Tahun 2024 menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang menugaskan Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, untuk melakukan upaya optimalisasi pencegahan dan penegakan hukum dalam memberantas jaringan perjudian daring.

Oleh karena itu, Sugeng mengimbau seluruh personil Kemenko Polhukam turut mendukung tugas Satgas, dengan cara tidak terlibat dalam perjudian daring dalam bentuk apapun, termasuk menjaga keluarga masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *