JAKARTA – Asisten Deputi Koordinasi HAM Kemenko Polhukam, Brigjen TNI Rudy Syamsir, mengatakan perlu mengoptimalkan upaya pencegahan tindakan ekstrimisme yang mengarah pada terorisme di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Alasan itu diungkapkan Rudy, karena NTT merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki berbagai potensi wisata serta banyak dikunjungi oleh wisatawan mancanegara maupun domestik.
“Dengan adanya rapat penguatan koordinasi dengan Forkopimda, dinas pendidikan, dinas sosial dan akademisi, dapat menegaskan bahwa pelaksanaan RAN PE tidak hanya dilaksanakan sebatas pemenuhan administrasi namun dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan potensi ancaman esktremisme di provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021,” ujarnya dilansir website polhukam.go.id, Jumat (10/5/2024).
Implementasi Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penaggulangan Ekstrimisme (RAD PE) merupakan bentuk hadirnya negara dalam menjamin pemenuh hak asasi atas rasa aman dan terlindungi, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Pasal 28G ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
“Optimalisasi Pelaksanaan RAN PE di daerah dilakukan untuk mewujudkan pemenuhan hak atas rasa aman, perlindungan serta keselamatan warga negara dari ancaman terorisme,” kata Rudy.