Kemenko Polhukam: Wilayah Perbatasan Dijaga dan Dikelola

Kabar Mabes, Nasional884 Dilihat

JAKARTA – Wilayah perbatasan tidak hanya diamankan dan dipertahankan, melainkan juga mesti dijaga dan dikelola dengan baik. Hal tersebut karena perbatasan merupakan manifestasi kedaulatan negara yang memiliki nilai strategis terkait harkat, martabat dan kehormatan, keutuhan wilayah serta kedaulatan negara.

Demikian diungkapkan Deputi IV Bidkoor Pertahanan Negara Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Rudy Syamsir, dikutip dari situs polkam.go.id, Senin (29/7/2024).

“Oleh karenanya, Indonesia sebagai negara berdaulat sangat berkepentingan untuk menjaga dan mengamankan wilayah perbatasannya, sebagaimana hal tersebut menjadi tujuan negara yang termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: Sebanyak 256 Perwira Tinggi TNI Dimutasi, Ini Daftarnya

Ia menjelaskan, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau lebih kurang 17.508 buah, mencakup pulau besar dan kecil. Sekian banyak pulau itu menjadi satu kesatuan wilayah, politik, ekonomi, sosial budaya dan histori.

Wilayah tersebut berbatasan langsung dengan beberapa negara, batas darat berbatasan dengan 3 negara, batas laut berbatasan dengan 10 negara serta batas udara berbatasan dengan 10 negara.

Menurut dia, pengelolaan perbatasan merupakan pekerjaan besar negara dalam upaya menjaga keutuhan, kedaulatan, serta keselamatan bangsa dan negara.

“Hal tersebut telah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RJPJM) tahun 2020-2024, menetapkan pengelolaan perbatasan negara sebagai prioritas,” kata Rudy Syamsir.

Baca Lagi: BNPT RI Latih Tiga Pilar Cegah Radikalisme dan Terorisme di Surabaya

Rudy Syamsir melanjutkan, Menko Polhukam selaku menteri yang mengoordinasikan urusan politik, hukum, dan keamanan masuk dalam struktur pengelolaan perbatasan negara.

Berdasarkan Perpres Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 12 Tahun 2010 tentang BNPP, Menko Polhukam berperan sebagai Pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri berperan sebagai Kepala BNPP, dan anggotanya terdiri dari 27 pihak yang terdiri dari Kementerian/Lembaga dan para Gubernur di wilayah perbatasan.

“Oleh karenanya diperlukan adanya dukungan dan kolaborasi dari Gubernur, Bupati/ Walikota Perbatasan serta stakeholder terkait lainnya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar