Ken Setiawan Dipolisikan Ratusan Wali Santri Ponpes Al-Zaytun

Kabar Mabes1778 Dilihat

JAKARTA – Sebanyak 113 wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun melaporkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, ke Bareskrim Polri. 

Ken Setiawan dilaporkan karena pernyataan Ponpes Al-Zaytun memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp 2 juta.

Kuasa hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun, Sukanto, melaporkan Ken atas tindak pidana melakukan penistaan, berita bohong, dan pemberitaan yang menimbulkan keonaran.

“Jadi di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras, bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zinah, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp2 juta,” ujarnya di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

“Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong,” lanjutnya.

Laporan wali santri tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. 

Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ditempat terpisah, Ken Setiawan mengatakan, siap menghadapi laporan wali santri yang dilayangkan terhadapnya. 

Dirinya mengaku memiliki bukti atas apa yang disangkakan ratusan wali santri tersebut terhadapnya.

“Demokrasi sah-sah saja tidak apa. Jadi kita hormati. Kita saksi ada nanti, nanti kita tinggal liat aja,” katanya.

Ken tak masalah dipolisikan. Bahkan mengaku pernah mengantarkan 16 santri untuk dugem di sekitar Ponpes Al-Zaytun.

“Jadi itu fakta, dan saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina, yang punya duit kalau katanya dia bisa melakukan, bisa bayar denda, itu bisa dilakukan,” kata dia.

“Jadi saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina. Jadi yang punya dana, nantikan disana ketika melakukan kesalahan, memang teorinya nggak boleh pacaran, nggak boleh berzina, nggak boleh merokok, tapi kalau punya duit di sana bisa dilakukan, jadi ini fakta,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *