BOGOR – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, Komjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan program kerja BNPT RI di tahun 2023 akan berfokus kepada Transformasi Wawasan Kebangsaan.
Tranformasi Wawasan Kebangsaan yang dilakukan akan menyasar pada upaya penguatan paradigma nasional, penguatan empat konsensus nasional bangsa indonesia, dan penguatan wawasan nusantara sebagai landasan visional.
Menurut Boy, ketiga upaya tersebut juga dimaksudkan untuk menguatkan semangat persatuan dan kesatuan dalam menjaga situasi tetap tenang dan stabil menjelang Pemilu 2024 atau tahun politik.
“Ini sebenarnya bagian dari lima vaksin dalam pencegahan intoleransi, radikalisme, dan terorisme,” ujarnya saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) perdana di Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Indonesia Harmoni Kantor BNPT Sentul, Kabupaten Bogor, Kamis (5/1/2023).
Ia menambahkan, dengan tupoksi BNPT di bidang pencegahan, tentu sangat wajar untuk memperkuat segala hal agar bangsa lepas atau terhindar dari tindakan-tindakan sekelompok orang yang mengembangkan terorisme.
“Memang tema-tema membangun demokrasi yang damai dalam menghadapi pemilihan umum, terbebaskan dari aksi-aksi intoleransi, radikal terorisme adalah rencana-rencana yang akan kita kembangkan di 2023 bersama seluruh stakeholder,” katanya.
Ia mengingatkan, jika terorisme merupakan musuh bersama yang harus dilawan secara bersama-sama. Dengan konsep Pentahelix Penanggulangan Terorisme, BNPT akan melanjutkan kerja sama yang telah berlangsung dengan berbagai pihak di bawah payung Sinergisitas Kementerian/Lembaga seperti halnya dengan membuka dan menyelenggarakan Wadah Akur Rukun Usaha Nurani Gelorakan NKRI (Warung NKRI).
“Dengan seluruh stakeholder perlu kerja sama dengan seluruh pihak bahkan luas sekali karena cakupan ancaman bisa masuk kesemua pihak elemen bangsa,” kata dia.
Sesuai mandat Undang-undang No 5 Tahun 2018 BNPT RI Pasal 43G memiliki wewenang dan tugas dalam merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.