Keputusan Anies Soal Upah Minimum 2021 Bikin Bingung?

Nasional6 Dilihat

JAKARTA – Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang keputusannya tidak menaikkan, rupanya berbeda dengan surat edaran sejumlah kepala daerah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, misalnya mengambil jalan tengah dalam menetapkan UMP 2021.

Dia mengambil kebijakan asimetris atau berlaku tidak sama bagi perusahaan yang terdampak, dengan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19 wajib menaikkan UMP 2021 Jakarta menjadi Rp4.416.186,548 atau naik 3,27 persen dari UMP tahun 2020 yang Rp4.276.349.

Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak pandemi, besaran UMP 2021 boleh sama dengan UMP 2020.

“Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015,” kata Anies dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (2/11/2020).

Namun kebijakan itu justru dianggap membingungkan oleh kalangan pengusaha. Mereka mempertanyakan bagaimana cara menetapkan suatu perusahaan terdampak atau tidak terdampak pandemi Covid-19.

“Kalau bilang terkena dampak itu menghitung dampak dari mana? Apa dampak kena Covid-19, atau dampak omzet menurun, atau apa? Ini malah membingungkan di pelaksanaan. Pusing juga kita merumuskan mana yang terdampak, mana yang tidak terdampak,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Antonius J Supit.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar UMP 2021 DKI Jakarta disesuaikan dengan SE Menaker yakni nilainya sama dengan tahun ini.

“Jika ada perusahaan yang mampu bayar lebih, bisa dilakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *