Kerja Sama Semua Elemen Masyarakat Diyakini Memutus Rantai Penyebaran Radikalisme

Nasional1067 Dilihat

SORONG – Dibutuhkan kerja sama lintas sektoral dan strategi pembangunan bidang agama yang tepat, untuk memutus mata rantai penyebaran radikalisme, fanatisme, dan terorisme.

Demikian dikatakan Direktur Urusan Agama Kristen pada Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI, Amsal Yowei, mewakili Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas saat membuka Kongres VI Gereja Baptis Anugerah Indonesia (GBAI) Tahun 2023 di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

“Dibutuhkan kerja sama untuk menjaga kerukunan dan persatuan sesama anak bangsa,” ujarnya dikutip dari pasificpos.com, Kamis (20/7/2023).

“Pemerintah tentu tidak dapat menyelesaikan semua masalah ini sendiri tanpa dukungan dan kerja sama dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Gereja dan lembaga-lembaga keagamaan lainnya,” lanjut Amsal.

Menurut Amsal, suksesnya pembangunan di bidang agama sangat tergantung pada sejauh mana sinergitas dan kerja sama lintas sektoral tersebut dapat dibangun dengan baik.

“Sejak dibentuk dan didirikan pada tanggal 20 Juli 1995, Gereja Baptis Anugerah Indonesia telah menjadi mitra strategis Pemerintah dalam mendukung susksesnya berbagai program pemerintah di berbagai bidang, terutama dalam mendorong percepatan pembangunan bidang agama,” kata dia.

Sebagai mitra strategis pemerintah, Gereja Baptis Anugerah Indonesia telah memainkan peran penting dalam membangun fondasi yang kuat melalui pembentukan karakter, pembangunan mental maupun spiritual para Jemaat yang juga merupakan warga negara Indonesia.

“Pembinaan iman dan pembentukan karakter yang dilakukan oleh Gereja diharapkan akan mengoptimalkan potensi dan peran warga jemaat untuk lebih berperan aktif, baik di dalam lingkungan gereja maupun di tengah masyarakat yang majemuk,” katanya.

Ia menambahkan, Pemerintah melalui berbagai kebijakan dan regulasi terus mendorong percepatan pembangunan bidang agama, baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten dan kota.

Salah satu peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 1364 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Bidang Agama di Papua dan Papua Barat.

“(Ini) merupakah salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk mendorong percepatan pembangunan bidang agama di Tanah Papua,” katanya.

Hal ini dimaksudkan agar pembangunan bidang agama di setiap tingkatan dapat dilaksanakan secara simultan, sehingga dampak yang dihasilkan akan lebih besar dan luas bagi masyarakat dan umat beragama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *