JAKARTA – Kepolisian RI (Polri) telah memeriksa penyidik Dede Lutfi Alfiandi atas tuduhan melakukan kekerasaan saat meminta keterangan di Polres Metro Jakarta Barat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra, mengatakan dari hasil pemeriksaan tim investigasi gabungan, tidak terbukti jika penyidik melakukan kekerasan terhadap Lutfi Alfiandi.
“Hasil pemeriksaan tim investigasi gabungan, baik tim inspektorat bidang hukum dan Propam setelah melakukan pemeriksaan mendalam kepada penyidik, hasilnya tidak terbukti apa yang dituduhkan itu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/2/2020.
Ia menjelaskan, hasil investigasi menemukan bahwa penyidik bekerja sesuai prosedur operasi standar (SOP). Meski demikian pihaknya berjanji tidak akan menuntut Lutfi Alfiandi yang mengaku telah mendapat kekerasan dari penyidik saat menjalani berita acara pemeriksaan. Sebab keputusan itu menjadi prioritas utama Polri.
“Kalau pilihannya saat ini sudah lebih baik itu menjadi prioritas dan tidak perlu mengangkat persoalan yang memperkeruh situasi,” katanya.
Menurut Asep, pemeriksaan internal sudah melibatkan sejumlah penyidik. “Tim sudah melakukan gelar terhadap hasil temuan itu kemudian hasilnya tidak terbukti apa yang dituduhkan itu. Yang kedua, temuannya bahwa penyidik sudah bekerja berdasarkan SOP yang ada,” kata Asep.
Sebelumnya, pada 20 Januari 2020, eks terpidana kasus aksi demonstrasi, Lutfi Alfiandi membuat kesaksian yang mengejutkan dalam sidang di PN Jakarta Pusat. Lutfi menceritakan telah menerima kekerasan polisi saat diproses hukum. Ia mengaku disetrum penyidik sekitar 30 menit.
“Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar,” kata Lutfi saat itu.
Akibat kekerasan itu, Lutfi akhirnya mengaku melakukan semua yang dituduhkan kepadanya karena tertekan. Hingga mengaku melempar batu ke arah aparat kepolisian, meskipun itu tidak dilakukannya.
“Saya tertekan, makanya akhirnya saya mengaku lempar batu. Kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga,” ujarnya.
Namun dalam putusan Majelis hakim, memvonis Lutfi dengan pidana empat bulan penjara atas dakwaan melawan polisi saat aksi pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI pada 30 September 2019. Dede dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di lokasi unjuk rasa meski telah diperingatkan tiga kali oleh polisi.